Jakarta, tvOnenews.com - Setelah tertunda delapan tahun, pemerintah akan segera merilis aturan untuk memberikan konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas, termasuk insentif bagi perusahaan yang mau mempekerjakan kaum penyandang disabilitas.
Pemberian insentif dan konsesi ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. RPP ini disusun sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai penegasan komitmen dukungan Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat bertemu dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas di Kantor BKF Jakarta, pekan lalu. Dia mengaku, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pemrakarsa RPP ini kembali menemui para Penyandang Disabilitas untuk mendengarkan aspirasi dalam rangka penyusunan RPP.
"Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian tentunya sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini,” kata Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan tertulisnya.
Adapun jika Penyandang Disabilitas bekerja, mereka mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non Penyandang Disabilitas.
Oleh sebab itu, pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan. Selanjutnya, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian.
Load more