Jenis Insentif dan Konsesi
Sebenarnya, pemberian insentif dan konsesi telah diatur sejak 8 tahun lalu, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini mengatur tiga jenis insentif yang diberikan pemerintah terkait penyandang disabilitas.
Insentif pertama adalah untuk perusahaa swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas bisa diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas," seperti dikutip dari Pasal 54 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 2016.
Insentif kedua bisa diberikan kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. "Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti dikutip dari Pasal 86 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2016.
Selain perusahaan swasta, pemerintah juga wajib memberikan konsesi atau segala bentuk biaya yang diberikan, baik oleh pemerintah pusat dan daerah, kepada penyandang disabilitas. (hsb)
Load more