Jakarta, tvOnenews.com - Setelah tertunda delapan tahun, pemerintah akan segera merilis aturan untuk memberikan konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas, termasuk insentif bagi perusahaan yang mau mempekerjakan kaum penyandang disabilitas.
Pemberian insentif dan konsesi ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. RPP ini disusun sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai penegasan komitmen dukungan Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat bertemu dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas di Kantor BKF Jakarta, pekan lalu. Dia mengaku, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pemrakarsa RPP ini kembali menemui para Penyandang Disabilitas untuk mendengarkan aspirasi dalam rangka penyusunan RPP.
"Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian tentunya sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini,” kata Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan tertulisnya.
Adapun jika Penyandang Disabilitas bekerja, mereka mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non Penyandang Disabilitas.
Oleh sebab itu, pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan. Selanjutnya, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian.
Jenis Insentif dan Konsesi
Sebenarnya, pemberian insentif dan konsesi telah diatur sejak 8 tahun lalu, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini mengatur tiga jenis insentif yang diberikan pemerintah terkait penyandang disabilitas.
Insentif pertama adalah untuk perusahaa swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas bisa diberikan dalam bentuk kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas," seperti dikutip dari Pasal 54 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 2016.
Insentif kedua bisa diberikan kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. "Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti dikutip dari Pasal 86 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2016.
Selain perusahaan swasta, pemerintah juga wajib memberikan konsesi atau segala bentuk biaya yang diberikan, baik oleh pemerintah pusat dan daerah, kepada penyandang disabilitas. (hsb)
Load more