Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu melakukan pendekatan restoratif dengan memberikan bansos kepada para para pejudi yang miskin karena bermain judol.
"Penyebutan istilah korban itu saya kira perlu dikoreksi juga ya, karena pendekatan tindak pidana perjudian itu tidak sama dengan misalnya penyalahgunaan narkoba atau pinjol dan lain sebagainya," ujar Niam.
"Dia pelaku dengan sadar, dia melakukan tindak pidana perjudiannya, maka pendekatan restoratif tidak berlaku. Pendekatannya adalah pendekatan pembalasan atas tindak pidana yang dia lakukan," tambahnya.
MUI sebenarnya mengapresiasi Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi yang berkomitmen tidak memberi ruang toleransi terhadap tindak pidana perjudian.
Sebab aktivitas perjudian merupakan tindakan destruktif yang benar-benar meruntuhkan negara secara ekonomi dan moral.
"Kasus perjudian hari ini sudah masuk kategori extraordinary sehingga membutuhkan penanganan yang bersifat luar biasa juga dengan pembentukan Satgas," ungkapnya.
Tindakan tegas berupa efek jera terhadap pelaku-pelaku perjudian baik dari pemain hingga bandar atau penyedia layanan perjudian harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
Load more