“Lalu biro hukumnya Kementerian ESDM katakan, 'Oh ya Pak ini sudah selesai kok besok masuk nih ke meja Pak Menteri ESDM, kami kira-kira paling seminggu sudah keluar’,” kata Mahfud.
Namun setelah dua minggu berselang, surat pencabutan IUP tersebut juga tidak kunjung keluar.
Saat dikonfirmasi lagi, Biro Hukum Kementerian ESDM mengatakan bahwa untuk pencabutan IUP kini menjadi kewenangan Menteri Investasi.
Setelah itu, Mahfud menuturkan bahwa dirinya langsung menghubungi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Sayangnya, Bahlil menyebut bahwa surat permintaan pencabutan IUP ternyata juga belum sampai ke mejanya.
“Terus dia (Bahlil) bilang, ‘Abangda kalau itu ada hari ini juga saya tandatangani, katanya, ndak mungkin juga saya menunda itu."
Load more