"Terus habis itu saya telpon lagi beberapa jam, 'ada ndak di mejamu?’. (Dijawab) ‘Ndak ada sudah saya urus, ndak ada masuk ke tempat kami, berarti masih di ESDM’,” ceritanya.
Setelahnya, Mahfud langsung menghubungi Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menanyakan langsung perihal surat pencabutan IUP tersebut.
Namun, Menteri ESDM juga bahkan mengaku pada Mahfud bahwa tidak mengetahui kasus di Sangihe tersebut.
Usut punya usut, Mahfud mengatakan bahwa Arifin Tasrif mengaku berkas pencabutan yang seharusnya ditandatangani tersebut masih tertahan di anak buahnya.
"Coba bayangkan, harus sampai begitu untuk melaksanakan putusan pengadilan, sementara penambangan liarnya terus berjalan," ujar Mahfud.
Pada 8 September 2023 lalu, Kementerian ESDM akhirnya resmi mencabut izin operasi produksi perusahaan tambang PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui Surat Keputusan (SK) KESDM nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023.
Kendati sudah ada surat pencabutan, Mahfud menyebut bahwa belakangan kasus penambangan emas ilegal di Sangihe masih berlangsung.
Load more