Jakarta, tvOnenews.com - Para warga enam desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berharap pemerintah bisa mengabulkan permohonan sertifikasi 14 ribu hektare lahan tinggal di wilayah tersebut.
Sejak 2022, warga yang sudah bertahun - tahun tinggal di wilayah ini telah meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memberikan perubahan status lahan kawasan hutan sosial milik pemerintah tersebut.
"Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY (Menteri ATR/Kepala BPN) untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Bekasi, Selasa (18/6/2024).
Dia mengatakan pengajuan sertifikasi ini dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah dimaksud.
Dani berharap perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong itu.
Mengingat selain permukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi itu menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan.
"Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan lainnya yang masih berdiri di atas tanah negara," katanya.
Persetujuan KLHK
Diketahui pada 2022, enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergulir hingga mendapatkan persetujuan dari KLHK yang ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah.
"Sudah mendapat persetujuan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya," kata Dani Ramdan.
Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, serta Desa Pantai Sederhana dengan total permohonan pelepasan luas lahan mencapai 14.000 hektare.
Meski berstatus hutan sosial dan dimiliki sepenuhnya oleh negara, para warga yang sudah tinggal di wilayah Muaragembong telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk perubhaan status lahan tersebut. (ant)
Load more