Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto menegaskan akan melakukan tindak lanjut terhadap rekening yang terindikasi terlibat atau diduga menjadi dalam judi online.
Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut.
Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Menko Polhukam, Rabu (19/6/2024).
Load more