"Oleh pengepul, maka akan dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan modus ini sudah sering dilakukan sehingga menyebabkan banyaknya rekening tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terlibat dalam transaksi judi online atau judol.
Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.
"Meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata Hadi.
Di saat yang sama, Satgas juga akan menelusuri siapa pihak dibalik sindikat praktik jual beli rekening tersebut. Selanjutnya, rekening-rekening tersebut juga akan dibekukan dan uangnya akan diamankan oleh negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Load more