"Ini juga bapak jangan memperhalus bahasa, misalnya kerja sama distribusi alkes blablabla tanpa perencanaan memadai', ini bahasa hukum."
"Kalau seorang direksi melakukan kesalahan dalam melakukan perencanaan tanpa ada unsur kesengajaan kemudian berakibat rugi kepada perusahaan, dia tidak bisa dipidana," imbuhnya.
Menurutnya, jika seorang pimpinan perusahaan dikatakan melakukan kesalahan perencanaan atau melakukan aksi korporasi tidak tepat, tentu hal itu tidak bisa dipidana.
Padahal, terdapat indikasi-indikasi fraud yang berpotensi tindak pidana yang terjadi pada Kimia Farma, Indofarma, maupun Indofarma Global Medika (IGM).
"Kalau dia melakukan dengan kesengajaan untuk keuntungan pribadi dan kelompok, itu bukan karena perencanaan yang memadai, itu karena moral hazard (pelanggaran etika)," tegas Amin.
"Memang moralnya rusak, mengambil keuntungan pribadi atau kelompoknya yang itu merugikan perusahaan, yang pada akhirnya juga merugikan orang banyak," imbuhnya.
Load more