Selain merampungkan penyusunan stranas tersebut, pada tahun 2023 lalu Pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai etika penggunaan kecerdasan artifisial sebagai titik awal penggunaan AI di sektor publik. Selanjutnya, Pemerintah akan terus berupaya mengembangkan praktik terbaik dalam pemanfaatan AI tersebut.
“Mari kita manfaatkan potensi AI untuk membentuk kembali pasar tenaga kerja kita menjadi lebih baik. Bersama-sama, kita dapat membangun pasar tenaga kerja yang tidak hanya tangguh namun juga adaptif, inovatif, dan inklusif. Di masa depan, AI akan meningkatkan lanskap ekonomi kita, menciptakan peluang baru bagi tenaga kerja kita, dan membantu kita mencapai pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Menko Airlangga. (rpi)
Load more