Lebih lanjut Menperin sejumlah menyoroti kebijakan nasional yang tidak mendukung pengembangan industri tekstil nasional. Di saat negara - negara produsen tekstil berupaya melindungi pasarnya dari ancaman dumping, Indonesia justri tidak kompak dalam menghadang serbuan produk tekstil impor.
Menperin menyebut, beberapa negara telah menerapkan kebijakan restriksi perdagangan, salah satunya India yang memberlakukan Quality Control Order (QCO) untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki.
Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan. “Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya,” jelas Menperin lebih lanjut.
Untuk mengamankan pasar domestik dari serbuan barang impor yang masuk, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya yang menjadi kewenangannya, di antaranya adalah meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Di samping itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
“Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” tegas Menperin. (hsb)
Load more