LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Saling Sindir Menteri Saat Industri Tekstil Terpuruk, Menperin Tuding Menteri Keuangan Sri MulyaniTidak Konsisten Saat Sebut "Dumping" Penyebab Terpuruknya Industri TPT
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Saling Sindir Menteri Saat Industri Tekstil Terpuruk, Menperin Tuding Menteri Keuangan Sri Mulyani Tidak Konsisten Antara Pernyataan dan Kebijakan

Menperin menuding ketidakkonsistenan Menteri Keuangan dalam melindungi industri tekstil terlihat dalam kebijakan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Jumat, 21 Juni 2024 - 12:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah terpuruknya kinerja Industri Tektstil dan Produk Tekstil (TPT), dua menteri kabinet justru saling sindir. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuding Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak konsisten antara pernyataan dan kebijakan yang diambil terkait dengan praktik dumping di industri tekstil. 

Menperin menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, terkait dengan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Saat itu, Sri Mulyani menyebut bahwa  dumping menjadi penyebab terpuruknya industri TPT. 

"Terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply, sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” jelas Menperin dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (20/6/2024).

Menperin menuding ketidakkonsistenan Menteri Keuangan dalam melindungi industri tekstil terlihat dalam kebijakan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor.  Namun, penerapan BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022, hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. 

"Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya. Ia menambahkan, di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menteri Keungan. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri," keluh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga :

Pembatasan Impor

Lebih lanjut, Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyoroti pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Padahal, regulasi yang digantikan bulan April 2024 ini terbukti memberi dampak positif bagi pertumuhan industri TPT nasional. 

Efektivitas pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada bulan Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024. Sementara itu, impor tekstil juga mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.

Efektivitas pemberlakuan Permendag 36/2023 tersebut juga terlihat dari PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang sepanjang tahun 2023 tumbuh negatif (triwulan I hingga IV 2023 tumbuh negatif), telah tumbuh positif sebesar 2,64% (YoY) di triwulan I 2024. 

Meski efektif mendukung industri tekstil, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru menyebut mengenai restriksi perdagangan (dalam Permendag 36/2024), sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil dengan kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

"“Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan,” kata Menperin.

Beda Dari Negara Lain

Lebih lanjut Menperin sejumlah menyoroti kebijakan nasional yang tidak mendukung pengembangan industri tekstil nasional. Di saat negara - negara produsen tekstil berupaya melindungi pasarnya dari ancaman dumping, Indonesia justri tidak kompak dalam menghadang serbuan produk tekstil impor. 

Menperin menyebut, beberapa negara telah menerapkan kebijakan restriksi perdagangan, salah satunya India yang memberlakukan Quality Control Order (QCO) untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki.

Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan. “Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya,” jelas Menperin lebih lanjut.

Untuk mengamankan pasar domestik dari serbuan barang impor yang masuk, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya yang menjadi kewenangannya, di antaranya adalah meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Di samping itu, Kemenperin juga mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap Industri Dalam Negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor yang sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). 

“Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” tegas Menperin. (hsb)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ustaz Adi Hidayat menegaskan waktu shalat tahajud paling mulia bukan terletak di jam tiga dini hari tetapi ketika di momen ini demi raih keutamaan terbaiknya.
Polda Sumbar Ditantang LBH Padang, Usai Klaim Bukti Afif Bawa Pedang

Polda Sumbar Ditantang LBH Padang, Usai Klaim Bukti Afif Bawa Pedang

Seusai Polda Sumbar klaim punya bukti Afif Maulana (13) bawa pedang. LBH Padang serang Polda Sumbar dengan komentar yang menohok.
Bupati Semarang Ingatkan Ribuan Pegawai PPPK Baru Tak terjebak Judol dan Pinjol

Bupati Semarang Ingatkan Ribuan Pegawai PPPK Baru Tak terjebak Judol dan Pinjol

Pelantikan ribuan pegawai PPPK ini dilaksanakan secara luring dan daring. Para pegawai PPPK baru ini nantinya akan dibagi dalam 60 jenis jabatan fungsional.
Unik! Ternyata Ini Kunci Sukses Jordan Pickford Antar Inggris ke Semifinal Euro 2024

Unik! Ternyata Ini Kunci Sukses Jordan Pickford Antar Inggris ke Semifinal Euro 2024

Jordan Pickford menjadi pahlawan Timnas Inggris di laga perempat final kontra Swiss pada babak perempat final yang digelar di Merkur Spiel Arena, Dusseldorf.
Berburu Kuliner Khas Cirebon Nasi Jamblang di Kampung Semaki Yogyakarta

Berburu Kuliner Khas Cirebon Nasi Jamblang di Kampung Semaki Yogyakarta

Sego atau nasi jamblang menjadi alternatif kuliner di Kota Yogyakarta. Kuliner khas Cirebon ini bisa didinikmati di kawasan Kampung Semaki Kota Yogyakarta.
Tim SAR Evakuasi WNA asal Suriah di Tengah Laut, Dia Keracunan

Tim SAR Evakuasi WNA asal Suriah di Tengah Laut, Dia Keracunan

Tim Badan SAR Nasional (Basarnas) mengevakuasi seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah yang mengalami keracunan zat kimia.
Trending
Update Bursa Transfer: Kans Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Gabung OGC Nice Mengecil

Update Bursa Transfer: Kans Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Gabung OGC Nice Mengecil

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, yang kini berstatus bebas transfer, telah dikaitkan dengan klub Prancis, OGC Nice, pada bursa transfer musim panas ini.
PSSI Minta Shin Tae-yong Segera Pulang ke Indonesia dan Beri Batas Waktu, Yunus Nusi: Iya, kembali ke Indonesia, Kita Minta Secepatnya untuk...

PSSI Minta Shin Tae-yong Segera Pulang ke Indonesia dan Beri Batas Waktu, Yunus Nusi: Iya, kembali ke Indonesia, Kita Minta Secepatnya untuk...

Jelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong diminta segera kembali ke Indonesia. Yunus Nusi menyatakan bahwa PSSI
Hasil Euro 2024 Inggris Vs Swiss: Jordan Pickford Jadi Pahlawan Adu Penalti, The Three Lions Tembus Semifinal

Hasil Euro 2024 Inggris Vs Swiss: Jordan Pickford Jadi Pahlawan Adu Penalti, The Three Lions Tembus Semifinal

Inggris melaju ke babak semifinal Euro 2024 setelah menang lewat adu penalti kontra Swiss di Merkur Spiel Arena, Dusseldorf, pada Sabtu (6/7/2024) malam WIB.
Selain Fakta Mengejutkan Kasus Vina, Dedi Mulyadi Biayai Tes DNA Pegi Cianjur

Selain Fakta Mengejutkan Kasus Vina, Dedi Mulyadi Biayai Tes DNA Pegi Cianjur

Selain fakta terbaru yang mengejutkan soal kasus Vina Cirebon. Kini, Dedi Mulyadi siap biayai tes DNA Pegi Cianjur.
Hasil Riset Mengejutkan, Jokowi Effect bisa Menangkan Kaesang Jateng

Hasil Riset Mengejutkan, Jokowi Effect bisa Menangkan Kaesang Jateng

Pengamat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiatri menilai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berpeluang menang di Pilkada Jawa Tengah
Bondol Ngotot Pegi Bukan Pembunuh Vina, Polda Jabar Cecar Pertanyaan Memukau

Bondol Ngotot Pegi Bukan Pembunuh Vina, Polda Jabar Cecar Pertanyaan Memukau

Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung, pada Rabu (3/7) telah menyita perhatian publik.
Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ustaz Adi Hidayat menegaskan waktu shalat tahajud paling mulia bukan terletak di jam tiga dini hari tetapi ketika di momen ini demi raih keutamaan terbaiknya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
Selengkapnya