Jakarta, tvOnenews.com - Sumbangan pajak dari sektor usaha ekonomi digital ke negara ternyata cukup fantastis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara mendapatkan penerimaan sebesar Rp24,99 triliun dari usaha ekonomi digital hingga Mei 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
“Hingga 31 Mei 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun,” kata Dwi Astuti dilansir dari Antara.
Jika dirinci, jumlah besar tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp20,15 triliun.
Selain itu, pajak dari kripto tercatat sebesar Rp746,16 miliar. Lalu pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.
Load more