Aset daerah itu tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Aset milik Pemkab Penajam Paser Utara itu terdiri dari fasilitas pendidikan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, guest house, tanah dan bangunan lainnya, jalan, hingga irigasi.
Penyerahan itu sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menyebutkan ketentuan penyerahan seluruh aset di Kecamatan Sepaku kepada pemerintah pusat.
"Penyerahan aset merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan dan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia," katanya lagi.
Jangan sampai apabila penyerahan aset milik pemerintah kabupaten tidak segera diserahkan, lanjut dia, menjadi hambatan proyek pembangunan dan pengembangan ibu kota negara baru Indonesia.
Diharapkan dengan telah diarahkan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku itu, pembangunan dan pengembangan ibu kota negara baru Indonesia berjalan lebih lancar dan sesuai target. (ant/rpi)
Load more