Jakarta, tvOnenews.com - Sejak 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penindakan secara intensif terhadap kasus judi online di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda.
Dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, di Jakarta, Jumat (21/6/2024), Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, Polri telah melakukan penindakan 3.975 perkara di seluruh Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
Total, telah ada 5.982 tersangka dan 40.642 situs yang diblokri dalam kurun waktu 2022-2024.
"Serta rekening yang dibekukan 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Polri sudah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Load more