Alih-alih menyelesaikan, menurutnya, usulan tersebut justru memacu masyarakat makin terjerat judi daring. Apalagi, lanjut dia, saat ini praktik judi daring makin merajalela, sistematis dan masif.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi judi daring tahun 2023 menembus angka Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring.
“Kami berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” ujarnya. (rpi)
Load more