Atas persoalan tersebut, BPK memberikan rekomendasi, salah satunya meminta Kepala BPOM berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan aplikasi pada BPOM dengan aplikasi milik Kemenkes.
Pius mengharapkan, BPOM bersama jajaran dapat segera menyelesaikan dua permasalahan itu dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari pasca Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima sesuai dengan rencana aksi yang telah dibahas dan ditandatangani BPOM.
"Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh ataupun sebagian dari rekomendasi. Hal tersebut sebagai bentuk perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, dalam pencapaian kinerja program dan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan," katanya.
Kendati ditemukan beberapa permasalahan dalam LK BPOM, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Pius turut menyampaikan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan BPK pada semester II tahun 2024. Salah satunya ialah pemeriksaan kinerja atas pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tahun 2023 serta 2024.
“Saya berharap seluruh jajaran BPOM dapat memberikan dukungan dan sinergi pada proses pemeriksaan, sehingga pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan manfaat dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan BPOM,” ujarnya. (ant/rpi)
Load more