Hal ini tidak hanya merugikan pabrik-pabrik tekstil besar, melainkan juga berdampak langsung pada industri rumahan (home industry) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor tekstil.
“Karena sekarang dalam konteks tekstil kan bukan hanya di pabriknya, tetapi juga adanya home industry. Yang di mana itu adalah banyak teman-teman, saudara kita UMKM. Jadi, di sinilah memang balik lagi. Kalau ditanya Indonesia, fundamentalnya baik-baik saja. Tapi keadaan dunia tidak baik-baik saja,” jelasnya.
Adapun hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyelenggarakan rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Guna merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian,” ujar Zulhas.
Load more