LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi aktivitas di tambang batu bara.
Sumber :
  • IST

Tambang Batu Bara untuk Ormas Keagamaan Tidak Gratis, Kementerian ESDM Sebut Wajib Ada Kompensasi

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria menegaskan, badan usaha milik ormas keagamaan yang mengelola tambang dikenakan kewajiban.

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang akan dikelola organisasi masyarakat atau ormas keagamaan tidaklah gratis.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria menegaskan, badan usaha milik ormas keagamaan yang mengelola tambang wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana pengelola wilayah tambang lainnya.

Hal itu disampaikan Lana Saria dalam acara bertajuk, “Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada Ormas Keagamaan”, Rabu kemarin.

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut, tentunya ada kewajiban membayar yang namanya KDI atau Kompensasi Data dan Informasi,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga :

Kewajiban tersebut akan termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diprakarsai oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan dalam mengelola WIUPK terkait pembayaran KDI.

Sebab, badan usaha lainnya yang mengelola wilayah tambang juga diwajibkan untuk membayar KDI. Pembayaran tersebut akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), diatur mengenai perhitungan KDI yang harus dibayarkan oleh pihak pengelola wilayah tambang.

Selain kewajiban untuk membayar KDI, revisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 juga akan mengatur pengajuan izin oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Lebih lanjut, revisi tersebut juga akan mengatur soal kepemilikan saham ormas keagamaan dalam badan usaha yang harus mayoritas dan menjadi pengendali, mengatur larangan bagi badan usaha untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Revisi tersebut juga nantinya akan mengatur pembatasan periode penawaran WIUPK, yakni berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. (ant/rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Pangan Zulhas Sebut Indonesia Harus Capai Swasembada Pangan di 2027

Menko Pangan Zulhas Sebut Indonesia Harus Capai Swasembada Pangan di 2027

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan melakukan beberapa tindakan cepat & strategis untuk mencapai tujuan swasembada pangan pada tahun 2027
Mana Lebih Afdhol Shalat Dhuha 2 atau 8 Rakaat? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Melancarkan Rezeki

Mana Lebih Afdhol Shalat Dhuha 2 atau 8 Rakaat? Kata Ustaz Adi Hidayat Bisa Melancarkan Rezeki

Keistimewaannya shalat dhuha, mulai pahala senilai ibadah umrah dan haji,dll. Bahkan bisa melunasi utang dan rezeki auto lancar. Waktu pelaksanaan shalat dhuha.
5 dugaan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Maluku, Bawaslu: Politik Uang hingga Pencoblosan Surat Suara Sisa

5 dugaan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Maluku, Bawaslu: Politik Uang hingga Pencoblosan Surat Suara Sisa

Bawaslu Maluku menemukan lima dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mencakup pelanggaran politik uang dan pencoblosan surat suara sisa di beberapa kabupaten/ kota di Maluku.
Unggul Sementara di Pilkada Jakarta, Pramono Sebut Ada Peranan Suara Anak Abah dan Ahokers

Unggul Sementara di Pilkada Jakarta, Pramono Sebut Ada Peranan Suara Anak Abah dan Ahokers

Unggul sementara di Pilkada Jakarta, cagub Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyebut Anak Abah dan Ahokers atau Ahokers berperan dalam mendulang suara mereka.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini 2 Rival Megawati Hangestri Coba Bangkit dari Pesakitan

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini 2 Rival Megawati Hangestri Coba Bangkit dari Pesakitan

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana dua rival Megawati Hangestri mencoba bangkit dari pesakitan usai menelan kekalahan menyakitkan., Jumat (29/11/2024).
Unggul 54 Persen di Quick Count, Aep Syaepuloh: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang

Unggul 54 Persen di Quick Count, Aep Syaepuloh: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang

Calon Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa kemenangan pasangan Aep-Maslani pada Pilkada serentak di Karawang tahun ini menjadi kemenangan masyarakat. 
Trending
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain Tak Bisa Terima Kenyataan, Mantan Pelatih Arab Saudi Ini Puji Keunggulan Timnas Indonesia, Katanya...

China dan Bahrain seolah tak terima kenyataan tatkala mantan pelatih Arab Saudi memuji keunggulan Timnas Indonesia saat ini. Simak informasi selengkapnya!
De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

De Javu Singapura, Pelatih Akui Persib Malah Biarkan Port FC Cetak Gol Murah

Skor 2-2 hasil imbang Persib vs Port FC berakhir di Stadion BG Pathum, Pathum Thani, Kamis (28/11/2024). 
Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Shin Tae-yong Ungkap Perubahan Para Pemain Timnas Indonesia, Katanya Rizky Ridho dan Rekan-rekan Sekarang Tidak Mudah Menyerah dan...

Mentalitas jadi salah satu faktor yang sangat terlihat perubahannya setelah Skuad Garuda -julukan Timnas Indonesia- ditangani Shin Tae-yong sejak 2020 lalu,
Belum Tidur tapi Mau Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Justru yang Benar itu…

Belum Tidur tapi Mau Shalat Tahajud, Memangnya Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Justru yang Benar itu…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perihal niat melaksanakan shalat tahajud tetapi belum tidur, sebenarnya boleh atau tidak? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya
Viral