Jakarta, tvOnenews.com - Lesunya industri tekstil Tanah Air mau tidak mau membuat pemerintah harus memberikan perhatian serius.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tengah peraturan untuk melindungi industri tekstil, khususnya terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Bendahara Negara tersebut mengatakan bahwa Kemenkeu bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi menggodok aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
“Untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas, kami dari Kementerian Keuangan menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian," ujar Sri Mulyani.
"Mereka suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU),” katanya.
Load more