Jakarta, tvOnenews.com - Lesunya industri tekstil Tanah Air mau tidak mau membuat pemerintah harus memberikan perhatian serius.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tengah peraturan untuk melindungi industri tekstil, khususnya terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Bendahara Negara tersebut mengatakan bahwa Kemenkeu bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi menggodok aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara daring di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
“Untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas, kami dari Kementerian Keuangan menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian," ujar Sri Mulyani.
"Mereka suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU),” katanya.
Setelah surat keluar, Kemekeu akan merespons dan melakukan langkah-langkah yang sudah diatur dalam UU, seperti menentukan bea masuk dan lainnya.
Rupanya, Menkeu Sri Mulyani juga menyadari bahwa gelombang barang tekstil impor yang begitu masif sangat mengancam persaingan industri tekstil di Indonesia.
“Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah telah menerapkan instrumen fiskal yang sesuai dengan Agreement on Anti Dumping, Agreement on Safeguard, serta PP 34 Tahun 2011.
Misalnya, BMAD terhadap pakaian polyester fiber yang sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010. Terakhir kali, kebijakan ini ditetapkan lagi pada 2022 hingga 2027.
Kemudian, BMTP atas impor produk benang dan tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026. Juga ada BMTP impor pakaian yang berlaku hingga November 2024.
Febrio menyebut pihaknya terus memantau bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait soal kemungkinan terjadinya lonjakan impor. Hal itu bertujuan agar kebijakan instrumen fiskal dapat terus diarahkan untuk melindungi industri dalam negeri dan memberikan ruang untuk peningkatan daya saing.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyelenggarakan rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
Guna merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil. (ant/rpi)
Load more