Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela diri saat dirinya ternyata dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL mengklaim bahwa tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan posisi dan jasanya sebagai menteri saat itu.
Hal tersebut disampaikan SYL saat ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
"Saya melihat, tuntutan itu tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi pada saat Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," kata SYL.
Mantan Mentan itu menyebut, posisinya selaku Menteri Pertanian dalam waktu 2020–2023 menghadapi pandemi dan krisis yang menuntutnya melakukan langkah luar biasa (extraordinary).
Demi membela diri, SYL juga menyinggung mandat Presiden Jokowi saat itu untuk melakukan langkah luar biasa tersebut.
"Menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia, dan pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary,” imbuhnya membela diri.
Load more