Kedua, telah dilakukan pergantian pegawai level kepala divisi ke bawah sebanyak 224 orang sejak 2020 hingga Juni 2024 yang dimasukkan ke dalam program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun dini, dan diminta mengundurkan diri dan diganti dengan bankir profesional dari eksternal.
Ketiga, upaya hukum secara perdata maupun pidana telah dilakukan. Seperti diketahui, dua orang dari debitur, dua orang direktur LPEI, tiga kepala divisi, dan satu kepala departemen sudah dihukum penjara terkait kasus kredit bermasalah. Pihaknya menegaskan dukungan untuk penegakan hukum, termasuk meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait kasus hukum tersebut.
Keempat, penyelesaian kualitas aset telah dilakukan upaya pemulihan secara agresif dengan melibatkan jaksa pengacara negara - Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pelaksanaan fungsi non litigasi.
Di samping itu, lanjut dia, LPEI sudah mempunyai strategi penyelesaian aset bermasalah yang dipetakan ke dalam empat kluster. Mulai dari kluster pertama ialah strategi pencarian investor sebanyak 35 debitur dengan outstanding Rp13,6 triliun, lalu kluster selanjutnya mengenai collection dan penjualan aset 165 debitur dengan outstanding Rp19,6 triliun, strategi pemulihan maksimal atas 84 debitur dengan outstanding Rp16,5 triliun dan fokus pada legal action terhadap 15 debitur dengan outstanding Rp6 triliun.
Perubahan portfolio, infrastruktur, mekanisme pengambilan keputusan melalui komite secara 4 eye principle, monitoring, peningkatan kapabilitas sumber daya manusia, dan enforcement telah diimplementasikan sejak tahun 2020 yang berdampak positif pada kualitas aset tercermin pada tingkat Non Performing Loan (NPL) 0,00 persen.
“Strategi ke depan, kami akan terus fokus untuk perubahan bisnis model yang tadi saya sampaikan, yaitu beyond financing. Kemudian memberikan developmental impact yang besar, dalam hal ini untuk UKM dan sektor industri, yang memberikan nilai tambah, serta berorientasi pada sustainability,” ucap dia. (ant/rpi)
Load more