"Pajak kan gampangnya paling berapa, pajak kan 20 persen, 30 persen, nggak mungkin (karena pajak), bagaimana menjelaskan bedanya 300 persen, 500 persen," ujar Menkes.
"Sesudah kita lihat ada itu tadi, inefisiensi dalam perdagangannya, jual belinya, banyaklah masalah tata kelola, pembeliannya," tambahnya.
Oleh sebab itu, Menkes menyampaikan perlu adanya tata kelola lebih transparan untuk mencari kombinasi yang semurah mungkin bagi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan.
Menteri Budi Gunadi Sadikin juga akan berbicara dengan produsen alat kesehatan dalam negeri serta asosiasi farmasi guna mencari solusi. (ant/rpi)
Load more