"Tadi disampaikan bahwa perbedaan harga obat itu 3 kali, 5 kali dibandingkan dengan di Malaysia misalnya. 300 persen kan, 500 persen," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes menyampaikan, mahalnya harga obat di Indonesia tidak serta merta disebabkan oleh pajak. Lebih dari itu, harga obat yang bisa lima kali lipat lebih mahal dari negara tetangga diduga karena ada inefisiensi perdagangan.
"Pajak kan gampangnya paling berapa, pajak kan 20 persen, 30 persen, nggak mungkin (karena pajak), bagaimana menjelaskan bedanya 300 persen, 500 persen," ujar Menkes.
"Sesudah kita lihat ada itu tadi, inefisiensi dalam perdagangannya, jual belinya, banyaklah masalah tata kelola, pembeliannya," tambahnya.
Oleh sebab itu, Menkes menyampaikan perlu adanya tata kelola lebih transparan untuk mencari kombinasi yang semurah mungkin bagi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan. (rpi)
Load more