Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memohon-mohon kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyertaan modal negara (PMN) untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pasalnya, DPR hanya menyetujui pemberian PMN kepada LPEI atau Eximbank sebesar Rp5 triliun dari yang diajukan sebelumnya senilai Rp10 triliun.
Maka dari itu, Kemenkeu sebagai kementerian yang menaungi LPEI mencoba menawar keputusan DPR tersebut. Sri Mulyani memohon agar DPR tetap menyetujui usulan PMN awal untuk memberi kesempatan LPEI memperbaiki tata kelola yang sempat bermasalah.
"Setahu saya kemarin kita menyampaikan 10 triliun dan kemudian pendalaman juga 10 triliun," ujar Sri Mulyani di hadapan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (4/7/2024).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sebetulnya telah memberikan syarat kepada LPEI untuk memperbaiki kinerjanya supaya suntikan dana segar dari negara itu masuk.
Menkeu telah meminta manajemen baru untuk segera menyelesaikan audit kinerja dan bisnis modelnya untuk membalikkan kerugian akibat persoalan tata kelola sebelumnya.
"Pada saat yang sama LPEI perlu untuk mengembangkan good bank-nya dan itu kita usulkan 10 triliun di dalam rangka untuk membangun dan mendukung ekspor Indonesia," tutur Sri Mulyani.
Dari sisi penyehatan, Sri Mulyani menyebut LPEI telah melakukan pencadangan untuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang sudah membaik dalam rangka pemulihan kinerja.
Maka, Menkeu pun kembali memohonka PMN untuk LPEI sebesar Rp10 triliun supaya disetujui oleh Komisi XI agar Eximbank tersebut tetap sustainable.
"Kalau kami boleh meminta kepada Bapak Pimpinan dan Komisi XI seluruhnya, di dalam rangka untuk bisa bersama-sama mengawal LPEI agar menjadi lembaga untuk bisa mendukung ekspor Indonesia dengan tata kelola yang baik dan enforcement terhadap berbagai keputusan-keputusan yang menyebabkan LPI dalam hal ini mengalami kerugian,"
"Aparat hukumnya bahkan sudah turun dari Kejaksaan dari KPK dan akan dikawal dengan BPK dan bahkan juga BPKP kita masuk. Kalau boleh kita tetap kembali pada 10 triliun, Pak. Supaya dia betul-betul kembali untuk sustainable," ujarnya.
Sri Mulyani setuju jika evaluasi bisnis model kinerja LPEI dapat dilakukan dengan rapat kerja secara terpisah bersama Komisi XI untuk intensitas pengawasan terhadap LPEI.
Sehingga, semua pihak bisa melihat bersama-sama dan bahkan kalau perlu mengundang OJK sebagai pengawas dan juga Auditor internal maupun eksternal, baik BPKP dan BPK.
"Karena saya percaya bahwa suatu lembaga yang diawasi bersama-sama tentu akan bisa kita jaga bersama-sama dan sehingga dia bisa menjalankan misinya," ujar Sri Mulyani.
LPEI sebelumnya diketahui mengajukan penambahan PMN Rp10 triliun pada 2024 untuk pengembangan kapasitas program penugasan khusus ekspor (PKE) dan membuat program baru yang dibutuhkan para eksportir.
PMN yang diajukan sebesar Rp10 triliun adalah untuk menambah kapasitas lima program existing, yaitu trade finance kawasan nontradisional, UKM, alat transportasi, industri farmasi, dan alat kesehatan.
"Kami juga menyediakan empat program baru yaitu industri pangan, offshore financing, penjaminan, dan asuransi," ujar Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Senin (1/7/2024). (rpi)
Load more