Pencapaian ini menegaskan tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang semakin menarik di tengah fluktuasi ekonomi global.
Melejitnya harga emas Antam yang naik Rp12.000 per gram, menjadi Rp1.395.000 per gram merupakan rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui rekor-rekor sebelumnya..
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Bagi para investor yang tertarik dengan emas, kenaikan harga ini bisa menjadi sinyal positif. Namun, perlu diingat bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Load more