LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan melampaui harga tertingginya sepanjang masa per Sabtu (6/7/2024).
Sumber :
  • Antara

Rekor dalam Sejarah! Harga Emas Antam Meroket Tak Terbendung Sentuh Rp1,395 Juta per Gram: Habis Naik Rp5.000, Naik Lagi Rp12 Ribu

Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram, mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu Rp1.395.000 per gram.

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas Antam kembali menunjukkan tren positif pada hari Sabtu, 6 Juli 2024. 

Terpantau dari laman Logam Mulia, harga emas mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram, mencapai rekor tertingginya sepanjang sejarah, yaitu Rp1.395.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi dibandingkan dengan harga pada hari Jumat (5/7) yang berada di Rp1.383.000 per gram.

Padahal, harga tersebut sebelumnya sudah termasuk rekor termahal sepanjang masa. Hari ini, Sabtu (6/7), kenaikan harga emas batangan seolah tidak terbendung.

Baca Juga :

Perlu dicatat bahwa harga buyback emas Antam pada hari ini juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.262.000 per gram.

Sebagai informasi, harga emas global di pasar spot juga mengalami kenaikan pada hari ini, mencapai USD 2.392,02 per ounce atau 152 persen.

Kenaikan ini dipicu oleh beberapa faktor, seperti data kinerja keuangan AS yang positif dan ekspektasi pasar terhadap penurunan suku bunga the Federal Reserve (The Fed) yang diprediksi akan terjadi pada September 2024.

Pencapaian ini menegaskan tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang semakin menarik di tengah fluktuasi ekonomi global. 

Melejitnya harga emas Antam yang naik Rp12.000 per gram, menjadi Rp1.395.000 per gram merupakan rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui rekor-rekor sebelumnya..

Harga Emas Antam per Pecahan:

  • 0,5 gram: Rp747.500
  • 1 gram: Rp1.395.000
  • 2 gram: Rp2.730.000
  • 3 gram: Rp4.070.000
  • 5 gram: Rp6.750.000
  • 10 gram: Rp13.445.000
  • 25 gram: Rp33.487.000
  • 50 gram: Rp66.895.000
  • 100 gram: Rp133.712.000
  • 250 gram: Rp334.015.000
  • 500 gram: Rp667.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.335.600.000

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Bagi para investor yang tertarik dengan emas, kenaikan harga ini bisa menjadi sinyal positif. Namun, perlu diingat bahwa harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. 

Tips Investasi Emas Batangan:

1. Lakukan riset sebelum berinvestasi: Pahami seluk beluk investasi emas, termasuk harga terkini, tren pasar, dan risiko yang terlibat. Pelajari berbagai jenis produk emas dan pilih yang sesuai dengan tujuan investasi Anda.

2. Diversifikasi portofolio Anda: Istilahnya, jangan hanya menaruh semua telur dalam satu keranjang. Investasikan dana Anda di berbagai aset, termasuk emas, saham, obligasi, dan real estate. Diversifikasi membantu meminimalkan risiko dan meningkatkan peluang keuntungan.

3. Beli emas dari sumber terpercaya: Pastikan Anda membeli emas dari toko emas terpercaya atau lembaga keuangan resmi untuk menghindari penipuan dan mendapatkan produk berkualitas.

4. Simpan emas dengan aman: Simpan emas Anda di tempat yang aman, seperti brankas atau deposit box di bank. Hindari menyimpan emas di rumah dalam jumlah besar karena berisiko pencurian.

Namun perlu diingat, investasi selalu mengandung risiko. Lakukan riset dengan cermat dan konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi dalam jumlah besar.

Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli emas Antam, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang berlaku, termasuk potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Semoga informasi ini bermanfaat! (rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membicarakan hukum orang yang masih percaya terhadap ramalan dari dukun atau orang memiliki kekuatan lebih demi mengetahui masa depan.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral