Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," katanya.
Ketut menegaskan, bersama BUMN pangan melalui penugasan ke Perum Bulog dan ID FOOD, pihaknya secara terus menerus bahu membahu menyokong kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.
Jika Muncul Papiloma pada Dada, Leher atau Ketiak, Baca Ini! Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
"Kami rangkul pula teman-teman swasta dan berbagai asosiasi. Semua guyub bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum," kata Ketut. (rpi)
Load more