Jakarta, tvOnenews.com - Upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor atas produk - produk petrokimia mulai menunjukkan hasil. Dalam enam tahun ke depan, total investasi di industri petrokimia diperkirakan mencapai 31,41 mkiliar dolar AS, atau lebih dari Rp510 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengungkapkan, rencana investasi di industri petrokimia dalam negeri hingga 2030 mencapai 31,41 miliar dolar AS.
Selain itu terdapat juga proyek Olefin TPPI Tuban senilai 3,9 miliar dolar AS, serta PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia sebesar 16,5 miliar -18 miliar dolar AS.
"Jadi memang rencananya proyek industri petrokimia pada 2030 sampai mencapai 31.000 juta dolar AS," kata Reni Yanita di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Reni menjelaskan, rencana investasi tersebut guna memenuhi kebutuhan bahan baku plastik nasional yang merupakan turunan dari industri petrokimia, mengingat total impor sektor tersebut masih cukup tinggi.
Kemenperin mencatat total impor produk petrokimia secara keseluruhan pada 2022 mencapai 7,75 juta ton yang memiliki nilai perdagangan senilai 10,5 miliar dolar AS. Jumlah ini bahkan meningkat kuantitasnya menjadi 8,5 juta ton pada 2023.
Dukungan Regulasi
Lebih lanjut Reni menjelaskan, maraknya investasi di sektor petrokimia tersebut dipicu oleh adanya penyesuaian regulasi yang dilakukan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan ekosistem industri petrokimia.
Regulasi yang dinilai penting mendorong investasi tersebut, menurut Reni, seperti penerapan larangan dan pembatasan (lartas) impor untuk produk hulu dan hilir sektor ini, sehingga iklim industri dalam negeri terjaga dengan baik.
"Beberapa investor sudah berencana untuk melakukan investasi terkait bahan baku plastik. Namun dikarenakan regulasi yang bertujuan mengontrol impor dicabut, membuat investor berpikir kembali untuk melakukan investasi di Indonesia," kata Reni.
Oleh sebab itu, dia berharap agar aturan larangan dan pembatasan impor yang sebelumnya terdapat dalam Permendag nomor 8 Tahun 2024, dikembalikan. Saat ini, Permendag 8/2024 tersebut telah digantikan deng Permendag 36/2023 yang dikhawatirkan akan bisa menjadi disinsentif bagi investasi di sektor indstri. (ant)
Load more