Mendag mengatakan, bea masuk yang akan dikenakan tidak hanya untuk barang impor dari China seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara dengan persentase bea masuk bisa 10-200 persen.
"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 persen, bisa 20 persen dan bisa 200 persen, bisa saja, terserah mereka (KPPI dan KADI), bukan saya yang menentukan," jelas Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan bahwa KPPI dan KADI akan menyelidiki data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.
"Mereka juga akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil, dilihat, data impor bagaimana, masuknya, melonjak nggak, baru nanti mereka sidang ada putusannya. Dan ini bukan soal balas membalas, seluruh negara boleh begitu. Jadi, kalau Tiongkok (China) melakukan itu, Jepang melakukan itu, Amerika, itu memang boleh," ungkap Mendag.
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
"Jadi KPPI outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), kalau KADI outpunya Bea Masuk Anti-dumping (BMAD). Mereka akan lihat," ucap Zulkifli.
Load more