Sehingga, total peti kemas yang tertahan sebanyak 26.415 sejak aturan Permendag 36 Tahun 2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor diterbitkan.
Hingga pada Senin (27/5), Sri Mulyani menyebut sebanyak 16.451 kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan. Jumlah itu setara dengan 62,3 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan. (ant/rpi)
Load more