LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terbukti Rugikan Mitra Petani Plasma, KPPU Denda Perusahaan Perkebunan PT Hadaya Inti Plantation Senilai Rp1 Miliar
Sumber :
  • Antara Foto

Terbukti Rugikan Mitra Petani Plasma, KPPU Denda Perusahaan Perkebunan PT Hadaya Inti Plantation Senilai Rp1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi Rp1 miliar  kepada PT Hardaya Inti Plantations setelah terbukti merugikan mitra petani plasma.

Rabu, 10 Juli 2024 - 12:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar  kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP).  Perusahaan perkebunan ini terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koptan Amanah, yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, Selasa (9/7/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

"Perkara ini melibatkan 2 (dua) pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma," jelas  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/7/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, KPPU menemukan beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam
perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. 

Baca Juga :

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP, menurut Deswin Nur,  adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, selama masa kerja sama kemitraan.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma," jelasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Arki Wisnu Hijah ke Bali United Banten 

Arki Wisnu Hijah ke Bali United Banten 

Adalah Dewa United Banten, yang menjadi pelabuhan anyar Arki Wisnu setelah 13 tahun membela Satria Muda. 
4 Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Beberkan Barang Bukti Senilai Rp480 M di Pasar Gelap

4 Pelaku Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Beberkan Barang Bukti Senilai Rp480 M di Pasar Gelap

Tim gabungan menangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 207 kilogram dan 90 ribu pil ekstasi yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, Riau, dan Jakarta.
Ternyata Pahala Shalat Tahajud Kalah dengan Amalan ini, Habib Novel Alaydrus Tegaskan Walau Sederhana Segera Rutinkan

Ternyata Pahala Shalat Tahajud Kalah dengan Amalan ini, Habib Novel Alaydrus Tegaskan Walau Sederhana Segera Rutinkan

Habib Novel Alaydrus membandingkan sebuah amalan sederhana dan shalat Tahajud. Keduanya sama-sama bisa memperoleh pahala besar yang diberikan oleh Allah SWT.
Akhirnya Denny Cagur Berani Jujur Tanggapi Video Viralnya Promosikan Judi Online, Katanya...

Akhirnya Denny Cagur Berani Jujur Tanggapi Video Viralnya Promosikan Judi Online, Katanya...

Artis sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI fraksi PDI Perjuangan, Denny Cagur bersuara setelah tengah menjadi sorotan publik karena judi online.
Pemerintah Hapus Utang Pelaku UMKM, Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Prosesnya

Pemerintah Hapus Utang Pelaku UMKM, Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Prosesnya

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang tidak mampu lagi membayar.
Hampir Separuh Anggaran KKP 2025 untuk Belanja Pegawai, Ini Langkah Menteri Trenggono Jalankan Rencana Kerja dengan Dana Rp3,31 Triliun

Hampir Separuh Anggaran KKP 2025 untuk Belanja Pegawai, Ini Langkah Menteri Trenggono Jalankan Rencana Kerja dengan Dana Rp3,31 Triliun

Rencana kerja KKP fokus dalam program peningkatan ekonomi dan pengurangan kemiskinan, sejalan dengan prioritas nasional untuk kesejahteraan masyarakat maritim.
Trending
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah tak ada Ruben Onsu, Betrand Peto beranikan diri untuk bicara jujur kepada Sarwendah tentang kriteria perempuan idamannya yang harus seperti Sarwendah.
Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Suporter Belanda Minta Mees Hilgers Tolak Panggilan Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi Sekalipun Cederanya Ringan

Para suporter klub Belanda meminta Mees Hilgers tidak usah membela Timnas Indonesia, yang akan menghadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner Susul Maarten Paes Jelang Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Justin Hubner memberi update soal kapan dirinya berangkat ke Indonesia demi memperkuat Timnas Indonesia jelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi bulan ini.
PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

PSSI Gerak Cepat Siapkan Striker Keturunan setelah Naturalisasi Kevin Diks Disetujui DPR, Tiga Nama Ini Jadi Sorotan...

Yunus Nusi menyebut PSSI tak mau terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan meski mendapatkan rekomendasi cukup banyak pemain yang berposisi sebagai striker
Tak Disangka Sahabat Baru Megawati Hangestri ini Dulu Pernah Remehkan Kemampuan Megatron, Dia Sempat Bilang...

Tak Disangka Sahabat Baru Megawati Hangestri ini Dulu Pernah Remehkan Kemampuan Megatron, Dia Sempat Bilang...

Selain Megawati Hangestri, Red Sparks pada musim ini mengandalkan pemain asing yang sudah terbukti ketajamannya di Liga Voli Korea tahun lalu, Vanja Bukilic.
Selengkapnya
Viral