Menteri BUMN menambahkan pihaknya tengah mendorong rancangan undang-undang (RUU) BUMN yang disetujui oleh Komisi VI.
Sehingga, hal itu bisa mendapat persetujuan penuh oleh DPR lantaran hal-hal yang menjadi catatan bisa lebih transparan dan terbuka.
"Dan kami berharap ini bisa terlaksana. Jadi saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi VI atas dukungan PMN dan juga dukungan untuk RUU BUMN-nya," jelasnya.
Erick menjelaskan bahwa ini adalah untuk pertama kali PMN yang kucurkan ke BUMN tidak berdasarkan utang negara, melainkan karena dividen lebih besar.
"Total dividen sekitar Rp280 triliun, sedangkan PMN Rp212 triliun. Jadikan kan ada selisih Rp68 triliun. Artinya ini hal yang positif, yang sebenarnya ini menjadi sebuah kepastian ke depan untuk penyehatan dan transformasi," ujar Erick. (ant/rpi)
Load more