Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan bahwa tidak ada wacana peleburan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang diberitakan.
“Kita bicara regulasi yang ada, kita telaah lah, jadi jangan sampai nanti ada diplintir atau multi persepsi. Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta,” ujar dia, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024),
“Jadi tidak ada narasi, satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta,” sambung dia.
Irfan pun mengatakan program BPJS Kesehatan KRIS ini kurang lebih akan sama seperti Kereta Api Indonesia.
“Kereta api misalnya dulu jelek, lalu dia tingkatkan standarnya, ekonomi bagaimana, kelas berikutnya bagaimana, jadi kelas yang ada tetap, tetapi standarnya bagaimana. Jadi kelas yang ada tetap, tetapi standarnya bagaimana,” jelasnya.
Sebagai contoh BPJS Kesehatan kelas 2 di Jakarta, Irfan menjelaskan, antar rumah sakit saja bisa memiliki fasilitas yang berbeda.
Load more