“Namun demikian sesuai regulasi ada amanat untuk evaluasi, evaluasi sampai dengan 30 Juni. Evaluasi itu dilakukan oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, di situ lah nanti kami akan berkontribusi memberikan masukan,” ungkapnya.
“Prinsipnya KRIS ini satu, bukan digiring satu kelas. Yang kedua adalah untuk pelayanan peserta, pelayanan peserta bagaimana meningkat atau tidak? Ketersediaan rumah sakit, ketersediaan dokter dan sebagainya,” imbuh dia.
Irfan pun mengatakan pemerintah juga perlu mempertimbangkan manfaatnya dengan tarif kepada rumah sakit dan iuran jangan sampai memberatkan masyarakat miskin, sementara sebaliknya menjadi produk inferior bagi masyarakat atas,” tandas dia. (Agr/rpi)
Load more