Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan masyarakat sebagai konsumen dapat melaporkan jika dikenakan surcharge atau biaya tambahan saat pembayaran menggunakan kartu kredit maupun kartu debit kepada bank penyelenggara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Tim Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan BI Jateng Hendarwan, saat Media Gathering BI Jateng di Denpasar, Bali, Kamis (11/7).
Saat berbelanja dan menremimaa struk, konsumen pasti pernah punya pengalaman harus membayar lebih mahal dari harga awal produk, barang, atau jasa tertentu.
Biaya tersebut lebih mahal karena dikenakan dalam bentuk pajak, biaya tambahan, dll. Biaya tambahan itulah yang disebut dengan Surcharge. Sederhananya, surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan dalam pembelian atau belanja.
"Surcharge tidak boleh dibebankan kepada konsumen," kata Hendrawan dilansir dari Antara.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, penyedia barang dan/atau jasa (merchant) dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa (pembeli/konsumen).
Load more