Adapun sindikat judi "online" yang diungkap polisi itu telah meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan.
Peretasan itu dilakukan sindikat judi "online" bersangkutan dengan "defacing", yakni menambah atau menggunakan subdomain website (laman) yang diretas sehingga bisa disewakan kepada bandar-bandar judi "online" di Kamboja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan "defacing".
"Dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah, dengan URL (Uniform Resource Locator) go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id," kata Syahduddi.
Polisi mencatat total transaksi oleh sindikat judi online tersebut dalam tiga bulan terakhirnya mencapai Rp 170 miliar.
"Dalam periode tiga bulan terakhir, berdasarkan hasil pengembangan yang telah dilakukan oleh penyidik, ditemukan beberapa rekening yang berada di negara Kamboja, dengan jumlah perputaran uang sebanyak kurang lebih Rp 170 miliar," beber Syahduddi.
Sebanyak 7 orang tersangka diduga menjadi otak peretasan website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.
Load more