Jakarta, tvOnenews.com - Catat! Provinsi Jawa Timur (Jatim) akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 15 Juli-31 Agustus 2024.
Masa pemutihan selama 1,5 bulan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Melansir dari Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti mengatakan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi beberapa hal.
Di antaranya adalah bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.
"Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna Bimasakti, Sabtu (13/7/2024).
Lebih lanjut, Kresna mengatakan pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.
"Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000,” ujar Kresna.
Load more