Jakarta, tvOnenews.com - Upaya pemerintah untuk menarik minat investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak kepalang tanggung. Berbagai insentif termasuk perpanjangan masa atau waktu Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan di IKN hingga 95 tahun, dan bahkan dapat diperpanjang.
Insentif perpanjangan waktu HGU tersebut dijamin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepat Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024.
Untuk menarik investasi di IKN, Pasal 9 ayat (1) Perpres 75/2024 menyebut bahwa Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.
Selain itu, hak guna bangunan (HGB) bisa diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Selanjutnya untuk hak pakai diberi untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian dikutip dari Perpres 75/2024.
Load more