Evaluasi
Meski memberikan jangka waktu hingga 95 tahun untuk satu siklus pemberian HGU, Perpres 75/2024 juga menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi investor atau pelaku usaha, termasuk proses evaluasi setelah pemberian izin.
"Otorita lbu Kota Nusantara melakukan evaluasi 5 (lima) tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan," demikian dikutip dari Pasal 9 Ayat (4) Perpres 75/2024.
Adapun aturan terkait evaluasi adalah sebagai berikut, yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Selain itu Otorita IKN juga bisa memastikan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak, syarata pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang, dan tanah tidak terindikasi telantar. (hsb)
Load more