Jakarta, tvOnenews.com - PT Hutama Karya (Persero) akan meaikkan tarif di ruas Jalan Tol Binjai - Langsa, khususnya seksi 1 yakni Binjai - Stabat di Sumatera Utara. Kenaikan tarif tol ini sepanjang 12,3 kilometer ini telah disetujui pemerintah.
Persetujuan kenaikan tarif ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Minggu (14/7/2024), menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut.
Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
"Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata Adjib.
Adapun rincian tarif tol adalah sebagai berikut;
Binjai-Stabat:
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II dan III semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan IV dan V semula Rp30.00 menjadi Rp33.500
Tarif Tol Baru
Selain kenaikan tarif di ruas tol Binjai - Stabat, Hutama Karya juga akan mulai menerapkan tarif tol di ruas tol yang baru beroperasi yakni, Seksi 2 (Stabat - Tanjung Pura). Berikut tarif di ruas baru tersebut;
Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan II: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.500
Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan III: Rp56.500
Golongan IV dan V: Rp75.500
Dengan tarif tol di ruas baru ini, maka tarif tol lanjutan dari ruas Binjai hingga Tanjung Pura adalah sebagai berikut;
Binjai-Kuala Bingai:
Golongan I: Rp27.500
Golongan II dan III: Rp41.000
Golongan IV dan V: Rp.55.000
Binjai-Tanjung Pura:
Golongan I: Rp54.000
Golongan II dan III: Rp81.500
Golongan IV dan V:Rp109.000
(ant/hsb)
Load more