Jakarta, tvOnenews.com - Upaya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menarik perusahaan - perusahaan berskala kecil untuk mencatatkan sahamnya di pasar modal telah dilakukan melalui Papan Akselerasi.Sejak diluncurkan pada tahun 2019, sudah terdapat 46 perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi BEI.
BEI mengklaim bahwa masuknya perusahaan - perusahaan tersebut ke dalam Papan Akselerasi, terbukti berdampak positif bagi kinerja keuangan perusahaan, baik dari sisi pendapatan, laba, dan aset.
"Berdasarkan data, pendapatan, profit, dan aset perusahaan yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi selama tahun 2020 sampai dengan 2023 rata-rata mengalami peningkatan," kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).
Dia menjelaskan, rata-rata pendapatan perusahaan tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar Rp48,82 miliar menjadi Rp49,26 miliar pada akhir tahun 2023.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi pun mampu menghasilkan rata-rata keuntungan sebesar Rp2,43 miliar, dan mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar Rp0,46 miliar.
Pada tahun 2023, jelas Kautsar, aset yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata mengalami peningkatan menjadi Rp111,43 miliar, dari Rp88,07 miliar pada penutupan tahun 2020 lalu.
"Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi secara rata-rata mengalami peningkatan kualitas," kata Kautsar.
Namun, peningkatan rerata kinerja keuangan ini tidak mencerminkan peningkatan dari seluruh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi BEI. "Investor tetap perlu melakukan analisis atas kinerja masing-masing perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya," jelasnya.
Pilihan Investasi
Lebih lanjut dia menjelaskan, BEI terus melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas perusahaan tercatat agar dapat menjadi pilihan investasi yang menarik dan aman bagi investor pasar modal.
Selain itu dalam upaya bertransformasi menjadi Bursa yang adaptif, ke depannya berbagai kebijakan dan peraturan yang dibuat dapat memenuhi kebutuhan stakeholders di pasar modal Indonesia.
BEI juga senantiasa melakukan berbagai pengembangan dan pembaruan fungsi pelindungan investor. Hal-hal tersebut dilakukan oleh BEI guna menjalankan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.
Saat ini, BEI memiliki beberapa papan pencatatan untuk mengakomodasi berbagai ukuran aset serta karakteristik perusahaan, yaitu Papan Utama, Papan Utama Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. (hsb)
Load more