Jakarta, tvOnenews.com - Skandal kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akhirnya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersuara. Otoritas pengawas industri keuangan ini mengomentari munculnya kredit macet senilai Rp32,1 triliun di LPEI atau Indonesia Eximbank.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut adanya ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian di LPEI.
Sebelumnya, LPEI tengah menjadi sorotan akibat membukukan kredit macet (non-performing loan) gross mencapai 43,5 persen atau mencapai Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun. Apalagi, penyebab lonjakan kredit bermasalah ini dicurigai disebabkan adanya dugaan fraud.
Untuk mengawal penyelesaian permasalahan kredit bermasalah tersebut, OJK dalam hal ini terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI.
Pengawasan dilakukan antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite. Selain itu, OJK juga mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum.
Load more