Jakarta, tvOnenews.com - Skandal kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akhirnya mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersuara. Otoritas pengawas industri keuangan ini mengomentari munculnya kredit macet senilai Rp32,1 triliun di LPEI atau Indonesia Eximbank.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut adanya ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian di LPEI.
Sebelumnya, LPEI tengah menjadi sorotan akibat membukukan kredit macet (non-performing loan) gross mencapai 43,5 persen atau mencapai Rp32,1 triliun dari pinjaman yang disalurkan Rp73,8 triliun. Apalagi, penyebab lonjakan kredit bermasalah ini dicurigai disebabkan adanya dugaan fraud.
Untuk mengawal penyelesaian permasalahan kredit bermasalah tersebut, OJK dalam hal ini terus melakukan pengawasan (supervisory action) terhadap LPEI.
Pengawasan dilakukan antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite. Selain itu, OJK juga mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum.
Di Bawah Kementerian Keuangan
Sementara itu, Ekonom Senior Ryan Kiryanto mengatakan LPEI atau Indonesia Eximbank merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbeda dari perusahaan plat merah lainnya.
Ryan menyebutkan LPEI merupakan perusahaan negara yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan Kementerian BUMN.
"Jangan sampai mentang-mentang BUMN, masyarakat mengira LPEI ini di bawah Kementerian BUMN, padahal bukan," kata Ryan.
Terkait kasus kredit macet yang terjadi di LPEI, Ryan menilai hal tersebut lantaran tidak menjalankan prinsip goverment risk compliance (GRC) seperti good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ryan menegaskan penerapan prinsip GRC krusial bagi pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN maupun kementerian lain.
Adapun terkait kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit LPEI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan ada enam perusahaan yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam rangkaian kasus tersebut.
"Kemarin yang kami paparkan baru satu, tapi ada enam perusahaan itu curang dan kami tadi sudah investigasi dengan deputi investigasi," kata Alex Marwata beberapa waktu lalu.
Alex juga mengatakan KPK telah melakukan audit dan investigasi untuk mencari apakah ada korporasi lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. (ant/hsb)
Load more