Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan perlindungan dan penyelamatan industri dalam negeri lewat dua kebijakan pengamanan perdagangan.
Cara yang pertama adalah melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan yang kedua adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengatakan ada puluhan negara yang sudah mereka selidiki atas dugaan produk impor culas atau ilegal.
"Negara yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir," ujarnya dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, dikutip Selasa (16/7/2024).
Adapun, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
"Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD," tuturnya.
Sebagai informasi, Indonesia termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan antidumping. Berdasarkan data Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sejak 1996 Indonesia tercatat telah melakukan 154 kali penyelidikan antidumping yang dihitung berdasarkan penyelidikan per produk per negara. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada posisi ke-13 di dunia dan posisi ke-1 di ASEAN sebagai negara yang paling banyak melakukan penyelidikan antidumping.
Sementara, untuk dapat mengenakan BMAD, penyelidikan harus dilakukan terlebih dahulu oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Waktu yang dibutuhkan untuk penyelidikan antidumping maksimal 12 bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan," ungkap dia.
Saat ini, KADI sedang menyelidiki impor, antara lain, produk benang filamen sintetik, ubin keramik, film nilon, hot rolled coil, hot rolled plate, dan polietilen tereftalat (PET). Untuk produk yang dikenakan BMAD adalah polyester staple fiber dan spin drawn yarn.
"Sementara itu, tindakan pengamanan perdagangan dikenakan kepada negara yang impornya ke Indonesia melonjak tajam. Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan lonjakan impor, maka akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan atau BMTP," tandas dia.
Indonesia juga termasuk negara yang aktif menggunakan kebijakan tindakan pengamanan. Berdasarkan data WTO, lima besar negara yang aktif memanfaatkan tindakan pengamanan sejak menjadi anggota WTO adalah Indonesia (28 produk), India (24 produk), Turki (20 produk), Filipina (10 produk), dan Yordania (9 produk). (agr/rpi)
Load more