Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali melakukan perjanjian pengalihan utang atau Debt Swap Agreement dengan pemerintah Amerika Serikat, senilai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp670 miliar.
Dengan perjanjian pengalihan utang ini, maka pemerintah tidak perlu lagi membayar utangnya ke Amerika Serikat, tetapi dana tersebut dialihkan untuk pelaksanaan program konservasi terumbu karang di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Direktorat Jendral Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (16/7/2024).
"Pada hari Rabu 3 Juli 2024, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Utang (Debt Swap Agreement) senilai 35 juta dolar AS untuk pelaksanaan program konservasi terumbu karang di Indonesia (Debt for Nature Swap)," seperti dikutip dari rilis DJPPR.
Penandatanganan dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Bapak Suminto selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh Charge’ d’Affaires ad interim Duta Besar Amerika untuk Indonesia Michael F. Kleine.
Perjanjian ini adalah kali keempat penandatanganan perjanjian kerja sama pengalihan utang di bidang konservasi lingkungan hidup antara kedua negara sejak tahun 2009. Sebelumnya, pengalihan utang berfokus pada konservasi kehutanan, sementara program terbaru ini berfokus pada konservasi terumbu karang.
Melalui inisiasi ini, negara kreditur memberikan keringanan melalui skema Debt Swap atau Debt Redirection dimana pembayaran pinjaman Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dialihkan untuk membiayai kegiatan konservasi terumbu karang di Indonesia.
Load more