Pengawasan
Lebih lanjut dijelaskan, program ini akan dikawal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melibatkan partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO.
"Dana akan dikelola dalam rekening trust fund untuk disalurkan kepada pelaksana kegiatan berdasarkan proposal yang disetujui oleh Oversight Committee. Komite ini beranggotakan perwakilan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat, serta NGO sebagai Swap Partner," jelas DJPPR.
Dari sisi keuangan, merujuk kepada Debt Swap Agreement, tidak ada perubahan syarat keuangan maupun biaya tambahan yang membebani pemerintah sehingga kerja sama ini menguntungkan bagi Pemerintah Indonesia.
Kerja sama ini juga menunjukkan adanya kepercayaan tinggi antara kreditur dan debitur, serta sejalan dengan semangat PBB untuk menginvestasikan dana utang ke dalam ketahanan iklim, infrastruktur berkelanjutan, dan transisi hijau perekonomian.
Kerja sama ini diharapkan dapat segera berlaku efektif setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dengan target untuk dapat dimulai pada tanggal 1 Desember 2024 atau lebih cepat.
Selanjutnya, pengalihan pembayaran pinjaman akan dilaksanakan sampai dengan sembilan tahun ke depan untuk pembiayaan kegiatan konvervasi terumbu karang dalam kerangka Tropical Forestry and Coral-Reef Conservation Act (TFCCA). (hsb)
Load more