Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemberian insentif berupa hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi besar-besaran, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memiliki wewenang memberikan HGU lahan kepada investor selama 190 tahun yang berkontribusi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (16/7/2024).
"Itu sesuai UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," kata Jokowi dilansir dari Antara.
Presiden mengatakan bahwa pemberian HGU sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk satu siklus lagi dengan durasi yang sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya investasi, baik domestik maupun asing, untuk mendukung pembangunan infrastruktur di IKN.
Hal ini karena pembangunan fasilitas dan ekosistem di IKN yang dibiayai oleh APBN hanya mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Presiden.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif bagi pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus, yaitu 95 tahun dalam siklus pertama dan 95 tahun dalam siklus kedua.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama, serta 80 tahun berikutnya untuk siklus kedua, saat hak atas tanah tersebut diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. (ant/rpi)
Load more